Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK
Senin, 28 September 2020 – 22:18 WIB
"Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," pungkas Sambodo. (mcr3/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 11 mobil di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat sebab terindikasi melakukan balap liar
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar Besok, Lokasi Start di Pintu Tenggara GBK
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Brawijaya Healthcare Rayakan HUT ke-18: Melayani Sepenuh Hati, Kebanggaan Negeri
- Persija Jakarta Vs Dewa United: Macan Pengin Mencuci Luka
- Timnas Indonesia vs Australia: Maarten Paes Sudah tak Sabar Bermain di GBK
- Tas Dimas Drajad Raib di GBK, Erick Thohir Langsung Telepon Sumardji