Polisi Sita 1,2 Kilo Sabu dan Uang Rp 520 Juta dari Bandar Narkoba
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Roni S, 24, ditangkap jajaran Polresta Palembang, Senin (14/1) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya Kelurahan 5 Ulu, Palembang, Sumsel.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,2 kilogram sabu dan uang tunai Rp 520 juta.
“Pelaku ini sudah lama menjadi buruan kami. Saat dapat informasi ada barang masuk ya langsung kami tangkap. Dari lokasi didapati 11 paket yang berisi 1,2 Kg narkoba jenis sabu,” terang Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, Jumat (18/1).
Dikutip dari NTMC Polri, kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengetahui adanya bandar lain berinisial AS. Namun, AS berhasil kabur saat digerebek di Sukarami, Kota Palembang.
Polisi kembali mencari bukti lain dan menemukan uang tunai Rp 520 juta di dalam rumah yang diduga hasil bisnis barang haram.
“Uang ini ditemukan saat menggerebek rumah AS, total Rp 520 juta. Tersangka sendiri merupakan jaringan lama yang sudah pernah kita tangkap sebelumnya,” ungkap Wahyu.(*)
Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Roni S, 24, ditangkap jajaran Polresta Palembang, Senin (14/1) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya Kelurahan 5 Ulu, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan