Polisi Sita 175 Tual Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Berawal dari Temuan Wisatawan di Gulamo

jpnn.com - PEKANBARU - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kampar menyita sekitar 175 tual kayu diduga hasil illegal logging di Objek Wisata Gulamo, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (12/6).
Awalnya kayu-kayu batangan dengan panjang empat meter itu ditemukan wisatawan yang mengunjungi Objek Wisata Gulamo, Minggu (11/6).
Tim gabungan langsung menindaklanjuti temuan itu dengan mendatangi lokasi.
“Awalnya kayu-kayu itu sudah tidak ada ditemukan di lokasi yang disebutkan wisatawan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada JPNN.com Selasa (13/6).
Lalu, tim gabungan melakukan pencarian di sepanjang aliran anak Sungai Gulamo.
Kemudian, menyisir lokasi aliran Danau PLTA Koto Panjang, Desa Tanjung Alai.
Setelah seharian melakukan pencarian, tim menemukan kayu dengan kondisi telah diikat atau dirakit.
Kayu-kayu itu disembunyikan di aliran Danau PLTA Koto Panjang, yang berjarak kurang lebih lima kilometer objek wisata Gulamo.
Polisi menyita 175 tual kayu diduga hasil illegal logging di Kampar, Riau. Kayu-kayu itu awalnya ditemukan wisatawan yang mengunjungi Objek Wisata Gulamo.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok