Polisi Sita 175 Tual Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Berawal dari Temuan Wisatawan di Gulamo

jpnn.com - PEKANBARU - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kampar menyita sekitar 175 tual kayu diduga hasil illegal logging di Objek Wisata Gulamo, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (12/6).
Awalnya kayu-kayu batangan dengan panjang empat meter itu ditemukan wisatawan yang mengunjungi Objek Wisata Gulamo, Minggu (11/6).
Tim gabungan langsung menindaklanjuti temuan itu dengan mendatangi lokasi.
“Awalnya kayu-kayu itu sudah tidak ada ditemukan di lokasi yang disebutkan wisatawan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada JPNN.com Selasa (13/6).
Lalu, tim gabungan melakukan pencarian di sepanjang aliran anak Sungai Gulamo.
Kemudian, menyisir lokasi aliran Danau PLTA Koto Panjang, Desa Tanjung Alai.
Setelah seharian melakukan pencarian, tim menemukan kayu dengan kondisi telah diikat atau dirakit.
Kayu-kayu itu disembunyikan di aliran Danau PLTA Koto Panjang, yang berjarak kurang lebih lima kilometer objek wisata Gulamo.
Polisi menyita 175 tual kayu diduga hasil illegal logging di Kampar, Riau. Kayu-kayu itu awalnya ditemukan wisatawan yang mengunjungi Objek Wisata Gulamo.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku