Polisi Sita 31.500 Butir Ekstasi Impor dari Eropa
Rabu, 18 Februari 2009 – 09:00 WIB

BARANG IMPOR- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti psykotropika jenis ecstasy sebanyak 31.500 butir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/2). Kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dalam penangkapan di Mega Mall Pluit Jakarta Utara. Foto: BOY T HARJANTO / INDO POSÂ
JAKARTA-Tiga bandar ekstasi dibekuk polisi ketika bertransaksi di area parkir restoran Dinner Sea Food, Mega Mall Pluit, Jakarta Utara, Senin malam (16/2). Polisi juga menyita 31.500 butir ineks senilai Rp 3,15 miliar. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Rudy Widjaya, 38, Kong Fiek Wa alias Awan, 47, dan Samsir Chowina, 41.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Arman Depari mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Awan dan Samsir disuruh bosnya yang berinisial ED untuk mengantarkan 25 ribu ineks kepada Rudy. "Kami tunggu dua jam, lalu Awan dan Samsir muncul langsung masuk ke mobil Rudi yang sudah menunggu di dalam," ungkap Arman. Belasan reserse anti narkoba langsung mengepung dan menangkap ketiganya.
Baca Juga:
Kepada penyidik, Rudy mengaku sebelum menerima semua ineks tersebut, dia sudah mentransfer uang pembayaran, dengan harga Rp 100 ribu per ineks. Rencananya, ineks itu akan dia jual lagi Rp 150 ribu per butir. "Ineks yang kami amankan termasuk kualitas nomer satu, karena langsung diimpor dari Eropa. Saat ini kami masih mengejar ED," ujar Arman. (ind/jpnn/nw)
JAKARTA-Tiga bandar ekstasi dibekuk polisi ketika bertransaksi di area parkir restoran Dinner Sea Food, Mega Mall Pluit, Jakarta Utara, Senin malam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit