Polisi Sita 40 Kilogram Ganja Dari Dua Warga Sumut di Rokan Hilir

Polisi Sita 40 Kilogram Ganja Dari Dua Warga Sumut di Rokan Hilir
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, ROKAN HILIR - Jajaran Polres Rohil berhasil menyita 40 kilogram ganja dari dua pelaku berinisial Mw, 33, dan Ns, 36, saat bertransaksi, Jumat (5/4).

Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH menyebutkan pelaku diamankan di persimpangan Jalan Antara KM 16, Balam Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako.

"Ditemukan 40 paket besar yang dilakban warna coklat berisi diduga daun ganja kering dengan berat kotor 40 kilogram, selain itu diamankan satu unit mobil," kata Wakapolres, Jumat (5/4).

Pengungkapan terangnya terjadi pada Kamis (4/4) sewaktu tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil yang sedang berada di wilayah Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis daun Ganja kering lokasi kejadian.

Sekitar jam 11.00 wib, tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi tentang akan adanya transaksi narkotika jenis daun Ganja kering tersebut.

"Dari rangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim akhirnya melihat seorang pria dan wanita berdiri di persimpangan jalan Antara. Kepada tim akhirnya mereka mengakui membawa ganja dari Aceh ke Bagan Batu," ujar wakapolres. (fad)


Jajaran Polres Rohil berhasil menyita 40 kilogram ganja dari dua pelaku berinisial Mw, 33, dan Ns, 36, saat bertransaksi, Jumat (5/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News