Polisi Sita 4.080 Bayi Lobster Ilegal
jpnn.com, BANYUWANGI - Perdagangan benur atau bayi lobster secara ilegal masih marak terjadi di Banyuwangi, Jatim.
Meski kerap ditangkap polisi, pelakunya tidak pernah jera. Kemarin (25/10) anggota Polres Banyuwangi kembali meringkus dua pedagang benur ilegal.
Benur senilai Rp 35 juta itu diamankan dari Rindra Andi Husin, 37, dan Siswanto, 49.
Dari tangan warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, tersebut, petugas berhasil menyita 4.080 ekor bayi lobster.
Keduanya ditangkap di jalan raya yang menghubungkan Desa Cluring dan Sembulung.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi menyatakan, penyelundupan jual beli benur itu terungkap pukul 19.30 Selasa (24/10).
Saat anggota reskrim berpatroli, petugas mendapati dua lelaki yang membawa teripung atau styrofoam box dengan mengendarai motor di jalan raya arah Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
Merasa curiga, petugas berusaha mendekati dua lelaki tersebut dan menanyakan isi styrofoam box itu.
Pelaku pedagang bayi lobster ilegal belum kapok juga
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kulonrpogo
- Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai
- Bea Cukai dan Instansi Lain Bersinergi, Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster
- Polisi Tangkap Kapal Hantu, Lihat Barang Bukti yang Dipegang Kapolda Irjen Toni
- Beginilah Nasib Barang Bukti Senilai Rp 52 Miliar Hasil Tangkapan Polairud, Lihat