Polisi Sita 4.080 Bayi Lobster Ilegal

Polisi Sita 4.080 Bayi Lobster Ilegal
Lobster. Foto: JPG

jpnn.com, BANYUWANGI - Perdagangan benur atau bayi lobster secara ilegal masih marak terjadi di Banyuwangi, Jatim.

Meski kerap ditangkap polisi, pelakunya tidak pernah jera. Kemarin (25/10) anggota Polres Banyuwangi kembali meringkus dua pedagang benur ilegal.

Benur senilai Rp 35 juta itu diamankan dari Rindra Andi Husin, 37, dan Siswanto, 49.

Dari tangan warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, tersebut, petugas berhasil menyita 4.080 ekor bayi lobster.

Keduanya ditangkap di jalan raya yang menghubungkan Desa Cluring dan Sembulung.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi menyatakan, penyelundupan jual beli benur itu terungkap pukul 19.30 Selasa (24/10).

Saat anggota reskrim berpatroli, petugas mendapati dua lelaki yang membawa teripung atau styrofoam box dengan mengendarai motor di jalan raya arah Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

Merasa curiga, petugas berusaha mendekati dua lelaki tersebut dan menanyakan isi styrofoam box itu.

Pelaku pedagang bayi lobster ilegal belum kapok juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News