Polisi Sita 4.080 Bayi Lobster Ilegal
Kamis, 26 Oktober 2017 – 18:28 WIB
Setelah diperiksa, boks tersebut ternyata berisi benur yang dikemas dalam plastik dan akan dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.
''Anggota kami menemukan barang bukti lainnya dari dalam rumah pelaku Rindra yang berupa packing bayi lobster,'' jelas Sodik.
Bayi lobster yang hendak dikirim ke Surabaya tersebut terdiri atas benur mutiara dan pasir.
Benur jenis mutiara yang dikemas dalam plastik berjumlah 36 ribu ekor.
Adapun jenis benur pasir berjumlah 3.700 ekor. (ddy/aif/c15/end)
Pelaku pedagang bayi lobster ilegal belum kapok juga
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kulonrpogo
- Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai
- Bea Cukai dan Instansi Lain Bersinergi, Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster
- Polisi Tangkap Kapal Hantu, Lihat Barang Bukti yang Dipegang Kapolda Irjen Toni
- Beginilah Nasib Barang Bukti Senilai Rp 52 Miliar Hasil Tangkapan Polairud, Lihat