Polisi Sita 4.080 Bayi Lobster Ilegal

Polisi Sita 4.080 Bayi Lobster Ilegal
Lobster. Foto: JPG

Setelah diperiksa, boks tersebut ternyata berisi benur yang dikemas dalam plastik dan akan dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.

''Anggota kami menemukan barang bukti lainnya dari dalam rumah pelaku Rindra yang berupa packing bayi lobster,'' jelas Sodik.

Bayi lobster yang hendak dikirim ke Surabaya tersebut terdiri atas benur mutiara dan pasir.

Benur jenis mutiara yang dikemas dalam plastik berjumlah 36 ribu ekor.

Adapun jenis benur pasir berjumlah 3.700 ekor. (ddy/aif/c15/end)


Pelaku pedagang bayi lobster ilegal belum kapok juga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News