Polisi Sita 4,3 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Pengedar di Konawe

Polisi Sita 4,3 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Pengedar di Konawe
Polres Konawe saat merilis penangkapan pengedar sabu-sabu seberat 4,3 kilogram di Konawe, Rabu (31/5/2023) ANTARA/HO-Humas Polres Konawe

jpnn.com - KENDARI - Kepolisian Resor Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menangkap pria berinisial JM (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Selasa (30/5) malam. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 4,3 kilogram.

"JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut," kata Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi dihubungi dari Kendari, Rabu (31/5).

Setiadi mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan bahwa kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue oleh JM.

Mendapati laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Iptu Asriady melakukan pengamatan, kemudian menangkap JM dengan disaksikan ketua RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Setelah melakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu alat isap (bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam pembungkus rokok. "Awalnya kami dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama," ujar perwira menengah Polri itu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain yang dilanjutkan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

Polisi menyiat 4,3 kg sabu-sabu dari seorang pengedar di Konawe. Pengedar itu terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News