Polisi Sita 4,3 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Pengedar di Konawe
Rabu, 31 Mei 2023 – 14:10 WIB
“Kurang lebih setengah jam kemudian kami dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
AKBP Setiadi mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM.
Namun, Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114, subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata AKBP Ahmad Setiadi. (antara/jpnn)
Polisi menyiat 4,3 kg sabu-sabu dari seorang pengedar di Konawe. Pengedar itu terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara