Polisi Sita 4,3 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Pengedar di Konawe
Rabu, 31 Mei 2023 – 14:10 WIB

Polres Konawe saat merilis penangkapan pengedar sabu-sabu seberat 4,3 kilogram di Konawe, Rabu (31/5/2023) ANTARA/HO-Humas Polres Konawe
“Kurang lebih setengah jam kemudian kami dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
AKBP Setiadi mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM.
Namun, Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114, subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata AKBP Ahmad Setiadi. (antara/jpnn)
Polisi menyiat 4,3 kg sabu-sabu dari seorang pengedar di Konawe. Pengedar itu terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan