Polisi Sita 8 Kg Sabu Milik Sindikat yang Dikendalikan Napi

Polisi Sita 8 Kg Sabu Milik Sindikat yang Dikendalikan Napi
Polisi Sita 8 Kg Sabu Milik Sindikat yang Dikendalikan Napi

Menurutnya, semua barang haram itu berasal dari Hongkong yang rencananya akan diedarkan ke Kalimantan, Bali, dan Jakarta.

Menurut Arman, informasi adanya jaringan ini sudah diendus sejak Desember 2013 silam. Sebelum penangkapan sekitar pukul 13.00, polisi sudah mengingai selama tiga hari soal gerak-gerik di kamar 22006 itu.

Ia menambahkan para tersangka itu sudah sepuluh hari menginap di Aston Pluit dan akan check out Kamis 9 Januari 2014.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanny, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.  (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Jajaran Direktorat IV Narkoba Mabes Polri membongkar sindikat jaringan narkoba internasional yang dikendalikan seorang oknum narapidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News