Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil

Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil
Zul Zivilia (berbaju nomor 13). Foto: istimewa

Zul dan delapan rekannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tandas Suwondo. (cuy/jpnn)

 


Polda Metro Jaya memastikan Zulkifli alias Zul Zivilia merupakan pengedar besar dalam jaringan pengedar narkoba. Hal ini diketahui dari jumlah barang bukti yang disita.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News