Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil
Jumat, 08 Maret 2019 – 19:12 WIB
Zul dan delapan rekannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tandas Suwondo. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya memastikan Zulkifli alias Zul Zivilia merupakan pengedar besar dalam jaringan pengedar narkoba. Hal ini diketahui dari jumlah barang bukti yang disita.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi