Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
jpnn.com, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita aset sebesar Rp 2,8 miliar milik seorang bandar narkoba di Kabupaten Tanah Laut berinisial NH (47).
Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan kasus sehingaa dijerat pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hasil tracking aset yang kami lakukan dan transaksi keuangan, tersangka memiliki aset senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkoba," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Sabtu (9/12).
Meilki mengungkapkan NH telah menjalankan bisnis penjualan sabu-sabu sejak 2012 dan tiga kali ditangkap dalam perkara tindak pidana narkotika.
Untuk mengaburkan asal-usul hartanya, tersangka mengalihkan keuntungan penjualan sabu-sabu ke beberapa bisnis lain seperti membangun kos-kosan hingga membeli truk untuk pengangkutan material.
"Temuan sementara ada indekos totalnya 16 pintu di Tanah Laut, juga ada beberapa surat tanah dan sejumlah aset lainnya," tutur Meilki.
Bahkan hasil pemeriksaan petugas terungkap jika tersangka juga kerap menerima gadai seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari para pembeli sabu-sabu yang bertransaksi dengannya.
Meilki menyebut wanita yang jadi pengedar ini cukup rapi menjalankan bisnis haram tersebut termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.
Polda Kalsel menyita aset bandar narkoba sebesar Rp 2,8 miliar di Kabupaten Tanah Laut.
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba