Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut

Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita aset sebesar Rp 2,8 miliar milik seorang bandar narkoba di Kabupaten Tanah Laut berinisial NH (47).

Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan kasus sehingaa dijerat pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hasil tracking aset yang kami lakukan dan transaksi keuangan, tersangka memiliki aset senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkoba," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Sabtu (9/12).

Meilki mengungkapkan NH telah menjalankan bisnis penjualan sabu-sabu sejak 2012 dan tiga kali ditangkap dalam perkara tindak pidana narkotika.

Untuk mengaburkan asal-usul hartanya, tersangka mengalihkan keuntungan penjualan sabu-sabu ke beberapa bisnis lain seperti membangun kos-kosan hingga membeli truk untuk pengangkutan material.

"Temuan sementara ada indekos totalnya 16 pintu di Tanah Laut, juga ada beberapa surat tanah dan sejumlah aset lainnya," tutur Meilki.

Bahkan hasil pemeriksaan petugas terungkap jika tersangka juga kerap menerima gadai seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari para pembeli sabu-sabu yang bertransaksi dengannya.

Meilki menyebut wanita yang jadi pengedar ini cukup rapi menjalankan bisnis haram tersebut termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.

Polda Kalsel menyita aset bandar narkoba sebesar Rp 2,8 miliar di Kabupaten Tanah Laut.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News