Polisi Sita Barang Bukti Ini di Lokasi Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Astaga
jpnn.com, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu (kerangkeng).
"Ada beberapa yang sudah kami undang, tetapi belum mendapatkan respons," kata Hadi di Medan, Minggu.
Dia menyebut bahwa pemanggilan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin dalam rangka meminta keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Dia mengatakan selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Beberapa barang bukti sudah kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi. (antara/jpnn)
Keluarga bupati Langkat tak penuhi panggilan Polda Sumut terkait pemeriksaan kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak