Polisi Sita Dokumen dari KPU NTT
Rabu, 25 Mei 2011 – 11:09 WIB

Polisi Sita Dokumen dari KPU NTT
KUPANG- Kapolres Kupang Kota, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam proyek pengadaan logistik Pemilu Legislatif 2009 di KPU Provinsi NTT. Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT. Namun, surat tersebut tidak diindahkan. Sehingga petugas melakukan penyitaan guna melengkapi berkas proses penyidikan. Ditambahkan, dokumen yang disita tersebut akan diserahkan juga ke BPKP NTT untuk proses penghitungan kerugian negara. Setelah proses penyerahan dilakukan, menurutnya, penyidik Polres Kupang Kota akan melakukan pemanggilan secara pro justicia kepada para tersangka.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen DIPA 2008, sejumlah dokumen kontrak dengan rekanan CV Sylvia Kupang, bukti pencairan rekening koran serta contoh formulir A3 Pileg 2009 di dua kabupaten yaitu KPU Kota Kupang dan KPU Kabupaten Kupang," jelas Bambang Sugiarto.
Baca Juga:
Sebelumnya kata dia, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk penyerahan dokumen tersebut kepada Habel Benyamin sebagai kuasa pengguna anggaran KPU NTT, Elias Rero sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Simon Lau sebagai bendahara, Yoseph Hilman sebagai Ketua Panitia Pemeriksa, Agus Ola sebagai Ketua Pengadaan serta Rudolf Nggai sebagai pimpinan percetakan CV Sylvia Kupang.
Baca Juga:
KUPANG- Kapolres Kupang Kota, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka