Polisi Sita Meriam Rakitan

jpnn.com - DENPASAR - Menjelang pergantian tahun, Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan 32 meriam rakitan yang dijual bebas di Taman Kota. Padahal, menurut Kapolsek Denbar AKP Erwin Pratomo meriam rakitan itu memiliki daya ledak tinggi. Bahkan, jika diiisi gas berbahaya mampu mengeluarkan api.
Bukan hanya meriam rakitan, di tempat yang sama polisi juga mengamankan minuman keras yang dijual tanpa izin. Sang pemilik meriam rakitan dan miras pun dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Penyitaan meriam rakitan itu berawal dari hasil penelusuran Satintel Polsek Denpasar Barat yang melihat ada benda mencurigakan diperjual belikan.
Setelah ditelusuri, ternyata benda panjang mirip selongsong itu merupakan meriam rakitan. Meriam itu terbuat dari kaleng seng kecil yang disambung.
Selanjutnya, di bagian dalam kaleng itu berisi benda mirip knalpot. Di bagian ujung terdapat pelatuk mirip korek api.
Nah, untuk pelurunya, disemprotkan dengan cairan spiritus. "Setelah disemprotkan dalamnya langsung dikocok-kocok, lalu pelatuknya dinyalakan," kata Erwin.
Semakin banyak spiritus yang disemprotkan, semakin besar daya ledaknya. Biasanya meriam itu digunakan sebagai hiburan seperti petasan. "Tapi ini berbahaya. Bikin kaget, sapi aka bisa lari kalau dengar ini," kata Erwin. (dra/rid/mas)
DENPASAR - Menjelang pergantian tahun, Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan 32 meriam rakitan yang dijual bebas di Taman Kota. Padahal, menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya