Polisi Sita Meriam Rakitan
jpnn.com - DENPASAR - Menjelang pergantian tahun, Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan 32 meriam rakitan yang dijual bebas di Taman Kota. Padahal, menurut Kapolsek Denbar AKP Erwin Pratomo meriam rakitan itu memiliki daya ledak tinggi. Bahkan, jika diiisi gas berbahaya mampu mengeluarkan api.
Bukan hanya meriam rakitan, di tempat yang sama polisi juga mengamankan minuman keras yang dijual tanpa izin. Sang pemilik meriam rakitan dan miras pun dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Penyitaan meriam rakitan itu berawal dari hasil penelusuran Satintel Polsek Denpasar Barat yang melihat ada benda mencurigakan diperjual belikan.
Setelah ditelusuri, ternyata benda panjang mirip selongsong itu merupakan meriam rakitan. Meriam itu terbuat dari kaleng seng kecil yang disambung.
Selanjutnya, di bagian dalam kaleng itu berisi benda mirip knalpot. Di bagian ujung terdapat pelatuk mirip korek api.
Nah, untuk pelurunya, disemprotkan dengan cairan spiritus. "Setelah disemprotkan dalamnya langsung dikocok-kocok, lalu pelatuknya dinyalakan," kata Erwin.
Semakin banyak spiritus yang disemprotkan, semakin besar daya ledaknya. Biasanya meriam itu digunakan sebagai hiburan seperti petasan. "Tapi ini berbahaya. Bikin kaget, sapi aka bisa lari kalau dengar ini," kata Erwin. (dra/rid/mas)
DENPASAR - Menjelang pergantian tahun, Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan 32 meriam rakitan yang dijual bebas di Taman Kota. Padahal, menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024