Polisi Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong di Sukabumi

Polisi Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong di Sukabumi
Personal Satlantas Polres Sukabumi Kota saat memberikan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (14/1/2024) dini hari. ANTARA/Aditya Rohman

Sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia tersebut langsung diangkut ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Menurut Ade, bagi pengendara atau pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya tersebut bisa langsung mendatangi Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Senin (14/1), dengan syarat harus membawa knalpot standar pabrik untuk mengganti knalpot brong.

Ade mengatakan bahwa jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, baik melalui media sosial, media massa, hingga datang langsung ke sekolah-sekolah, maupun tempat-tempat yang berkumpulnya masyarakat.

Di sisi lain, pihaknya memastikan seluruh knalpot brong yang disita tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Razia knalpot brong akan terus dilakukan pihaknya di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. (antara/jpnn)

Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita puluhan sepeda motor berknalpot brong.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News