Polisi Sita Puluhan Ribu Saset Obat Kuat Ilegal dari Rumah AS
Kamis, 25 Mei 2023 – 11:15 WIB
Menurut Bagus, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.
Baca Juga:
"Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang&barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi, " jelas Bagus.
Atas ulahnya, tersangka AS dijeratnya Pasal 106 Jo Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 milyar. (mcr35/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita puluhan ribu saset obat kuat ilegal tanpa izin edar dari AS, pedagang jamu di pasar Sekayu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru