Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik
jpnn.com - BEKASI - Tiga penjual obat terlarang dan tanpa izin, SAP, IK, dan DH, terancam kurungan penjara 12 tahun.
Ketiga pelaku ditangkap setelah kedapatan menjual bebas obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik di Jalan H Bosih, Kampung Selang Cau, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.
“Para penjual obat terlarang dan tak berizin ini melanggar pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Awal Chairudin kepada GoBekasi, Kamis (29/9).
Penangkapan tiga pelaku ini berawal pada Selasa (13/9) lalu, di mana aparat Satreskrim Polsek Cikarang Barat mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang menjual bebas pil terlarang, Hexymer.
Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penggerebekan ke toko kosmetik tersebut.
“Di lokasi ini kami amankan tujuh paket pil Hexymer yang tiap paketnya berisi 23 butir, 335 butir belum dipaket, lima botol belum dibuka (tiap botol berisi 5.000 butir). Total 5.355 butir pil Hexymer yang kami amankan,” terangnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2.870 butir pil Tramadol, 2.300 butir pil Trihex, 250 butir pil Aldimex, 60 butir pil Valisan B.
Kemudian 30 butir pil Alpa Zolam, 130 butir pil Alprazolam Otto, 140 butir pil Alprazolam Dexa.
BEKASI - Tiga penjual obat terlarang dan tanpa izin, SAP, IK, dan DH, terancam kurungan penjara 12 tahun. Ketiga pelaku ditangkap setelah kedapatan
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas