Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik
Jumat, 30 September 2016 – 04:16 WIB
“Dari obat-obat yang kami amankan ini ada yang telah dilarang untuk diedarkan sejak 2012 lalu,” tandas Awal.(cr27/gob/chi/jpnn)
BEKASI - Tiga penjual obat terlarang dan tanpa izin, SAP, IK, dan DH, terancam kurungan penjara 12 tahun. Ketiga pelaku ditangkap setelah kedapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologinya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas