Polisi Sita Ribuan Pil Dextro dari Seorang Warga di Batam
jpnn.com, BATAM - Seorang penjual pil Dextro Metorpham, Romelan Bin Ahmad Sudarman, 32 dibekuk jajaran Polresta Barelang, Selasa (25/4) lalu.
Dari tangannya, polisi mengamankan pil Dextro Metorpham sebanyak 7.008 butir beserta uang tunai sebesar Rp 457.000.
Kapolresta Barelang AKBP Hengki menyatakan, Romelan diamankan petugas setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap Romelan di Pasar Angkasa Blok V nomor 3, Lubukbaja.
"Dia ditangkap karena mengedarkan obat-obatan yang masuk daftar terlarang. Sebab itu begitu mendapat info dari warga tersangka langsung kami tangkap di tempat tinggalnya di Pasar Angkasa," ujar Hengki.
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan pil Dextro Metorpham berwarna kuning sebanyak 7.008 butir.
Adapun pil itu disimpannya di dalam botol plastik dan dibagi-bagi ke dalam beberapa paket.
"Barang ini disimpannya di dalam tiga botol plastik yang masing-masingnya berisi 3000 butir dan bungkusan plastik warna hitam dan biru," katanya.
Seorang penjual pil Dextro Metorpham, Romelan Bin Ahmad Sudarman, 32 dibekuk jajaran Polresta Barelang, Selasa (25/4) lalu.
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya