Polisi Sita Sabu Senilai Rp8 Miliar Dari Jaringan Malaysia
Para tersangka kemudian digelandang ke markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka di mobil Panther, yakni memasukkan ke dalam foot step sebelah kiri dan kanan masing-masing satu kilogram sabu. Di Avanza, dimasukkan ke dalam body belakang sebelah kiri bagian dalam,” kata Anjan lagi.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Ancaman itu disubsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dan penegak hukum negara-negara tetangga. Kami berupaya mengungkap jaringan internasional,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Kepolisian menangkap tiga bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground