Polisi Sita Senjata Api dari Pengedar Narkoba di Payakumbuh
jpnn.com, PAYAKUMBUH - Seorang pengedar narkoba berinisial AH, 31, diringkus polisi di Kelurahan Sungaidurian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh, Sumbar, Senin dini hari (11/3).
Selain barang bukti satu paket sabu-sabu, dari tangan warga Tanjungpati, Kototuo, Harau, Limapuluh Kota, polisi juga menyita sepucuk senjata api.
"Iya, tersangka saat ditangkap, tersangka melawan petugas, sempat mengambil senjata api yang diselipkan di pinggang kanannya. Untung saja, petugas cepat mengambil senjata tersebut. Sehingga tidak terjadi baku tembak," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Enddrastyawan Setyowibowo seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Zulhendri mengatakan AH mendapat senjata api tersebut dari bandar narkoba berinisial DS, 39, mantan anggota TNI yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tahun 2016 lalu.
Adapun DS yang tinggal di Perumahahan Bhayangkara Asri, Sarilamak, Harau, Limapuluh Kota, sudah ditangkap Polda Sumbar.
"Dari pengakuan AH, dia mendapatkan senjata api jenis revolver dari DS. Adapun DS ini, adalah seorang bandar narkoba yang sudah ditangkap tim Polda Sumbar sejak Februari lalu," kata Iptu Zulhendri.
Sebelum menangkap AH, Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, menangkap seorang juru parkir yang tinggal di Jalan Pemuda, Kelurahan Ibuah, Payakumbuh Barat, Minggu malam (10/3).
Juru parkir berinisial RMN alias MN,22, itu ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Ibuah, dengan barang-bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor jenis Force-1 warna pink tanpa nomor polisi.
Seorang pengedar narkoba berinisial AH, 31, diringkus polisi di Kelurahan Sungaidurian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh, Sumbar, Senin dini hari (11/3).
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas