Polisi Soal Rekaman CCTV di Lokasi Penemuan Mayat yang Dibungkus Kantong Plastik
jpnn.com, MATARAM - Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satrio Wibowo mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus penemuan mayat perempuan terbungkus kantong sampah plastik dan goni di Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Rabu lalu.
Polisi telah memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi penemuan mayat tanpa identitas di jurang tepi Jalan Raya Senggigi. Pemeriksaan rekaman CCTV ini untuk mengungkap identitas pelaku.
"Pokoknya semua (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kita dalami, kami periksa untuk menunjang proses penyelidikan," kata Bagus Wibowo.
Selain melakukan pemeriksaan rekaman CCTV, proses penyelidikan juga dilakukan dengan mengambil keterangan warga yang menemukan jasad korban serta yang berada di sekitar lokasi penemuan.
Hasil olah TKP lanjutan yang digelar Kamis (6/2) pagi dan hasil autopsi mayat dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, turut menjadi bahan penyelidikannya.
Hasil penyelidikan sementara yang terhitung satu hari sejak mayatnya ditemukan pada Rabu (5/2) malam, juga telah digelar bersama tim gabungan dari Polda NTB di Mapolsek Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Arahan serta langkah penyelidikan lanjutan telah ditetapkan dari hasil gelar tersebut.
"Jadi segala upaya kami lakukan, semoga dalam waktu dekat semuanya bisa terungkap, mohon dukungan masyarakat," ujarnya.
Mayat tanpa identitas yang belakangan diketahui berjenis kelamin perempuan itu pada awalnya ditemukan warga pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 21.00 Wita, dengan kondisi terbungkus dalam plastik hitam berukuran besar berlapis karung goni.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satrio Wibowo mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus penemuan mayat perempuan terbungkus kantong sampah plastik dan goni di Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Rabu lalu.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Hiii, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Muara Baru
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer