Polisi SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab, Pengacara Bilang Begini

Polisi SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab, Pengacara Bilang Begini
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menegaskan, Polri sudah lama berencana mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang menyeret kliennya dan Firza Husein.

Namun, Polri menunggu momen tepat untuk mengeluarkannya.

“Jadi begini, saya dengar itu sudah lama tapi yang jelas kami terima Rabu (13/6) pagi. Karena saya buru-buru mau pulang kampung saya copy dan saya baca,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (15/6).

Sementara SP3 yang asli dititip ke temannya dan dikirimkan langsung ke Habib Rizieq di Arab Saudi.

Namun dia belum mau memerinci alasan SP3 tersebut, dia meminta agar wartawan mengkonfirmasi Mabes Polri. “Coba tanya Karopenmas deh,” imbuhnya.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal belum menjawab saat dikonfirmasi. Sama halnya dengan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Namun sebelumnya Iqbal mengatakan, kasus dugaan chat pornografi yang menyeret Habib Rizieq Shihab bersama Firza Husein ada kemungkinan untuk dihentikan oleh Polri.

"Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi (kasus dugaan chat pornografi Rizieq) di SP3," kata Iqbal, di Mabes Polri, Kamis (7/6).

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito A Pawiro menegaskan, Polri sudah lama berencana mengeluarkan SP3 kasus chat mesum yang menyeret kliennya dan Firza Husein.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News