Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus perkosaan terhadap NDN, seorang pegawai di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) akan dilanjutkan.
Dia mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan polisi tidak masuk akal sehingga patut untuk dibatalkan.
"Dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan akun Kemenko Polhukam di YouTube, Selasa (21/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan kasus perkosaan terhadap NDN dengan empat tersangka dan tiga saksi akan dibawa ke meja hijau.
"Terus diproses ke pengadilan," kata Mahfud.
Toh, Mahfud beranggapan alasan polisi saat menerbitkan SP3 terhadap kasus perkosaan kepada NDN tidak masuk akal.
Terlebih lagi, polisi memakai alasan adanya pencabutan laporan sehingga penyidik menerbitkan SP3 dalam kasus pemerkosaan terhadap NDN.
"Kalau laporan, polisi harus menilai, kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut SP3 terhadap kasus perkosaan NDN batal dan perkara itu terus dibawa sampai ke meja hijau.
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia