Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus perkosaan terhadap NDN, seorang pegawai di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) akan dilanjutkan.
Dia mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan polisi tidak masuk akal sehingga patut untuk dibatalkan.
"Dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan akun Kemenko Polhukam di YouTube, Selasa (21/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan kasus perkosaan terhadap NDN dengan empat tersangka dan tiga saksi akan dibawa ke meja hijau.
"Terus diproses ke pengadilan," kata Mahfud.
Toh, Mahfud beranggapan alasan polisi saat menerbitkan SP3 terhadap kasus perkosaan kepada NDN tidak masuk akal.
Terlebih lagi, polisi memakai alasan adanya pencabutan laporan sehingga penyidik menerbitkan SP3 dalam kasus pemerkosaan terhadap NDN.
"Kalau laporan, polisi harus menilai, kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut SP3 terhadap kasus perkosaan NDN batal dan perkara itu terus dibawa sampai ke meja hijau.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri