Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal
Selasa, 22 November 2022 – 18:40 WIB

Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mantan Menhan RI itu juga menyatakan alasan polisi menghentikan perkara perkosaan demi mengedepankan restorative justice, tidak bisa diterima.
Mahfud mengatakan restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan seperti perkara delik aduan.
Menurut dia, restorative justice tidak bisa diterapkan untuk kejahatan serius yang memiliki ancaman hukuman empat atau lima tahun lebih.
"Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, itu tidak ada restorative justice. Itu harus terus dibawa ke pengadilan," katanya. (ast/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut SP3 terhadap kasus perkosaan NDN batal dan perkara itu terus dibawa sampai ke meja hijau.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran