Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN

Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
Hal lain yang menurut Susno juga menyebabkan tidak terpenuhinya unsur melanggar undang-undang adalah dari segi hitungan waktu. Kalau diterapkan hitungan waktu itu adalah sejak surat keputusan itu dikeluarkan, dan itu adalah tanggal 12. Sedangkan laporan tersebut disampaikan kepada Polri sudah melewati waktu.

Dari aspek delik, orang-orang yang dilaporkan tidak ada yang pernah melakukan kampanye seperti yang dilaporkan. Sedangkan yang dilarang dalam undang-undang Pilpres adalah larangan bagi komisaris tersebut melakukan kampanye. Begitu juga dengan tuduhan menjadi pelaksana kampanye. Terlapor juga tidak ada yang pernah melakukan seperti yang dituduhkan. “Para pihak yang dilaporkan belum pernah menjadi orgnisator kampanye,” kata Susno. (rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Avia Star Masih Menghilang

JAKARTA- Seperti telah banyak diduga, Mabes Polri akhirnya menghentikan laporan tindak pidana pemilu yang melibatkan sejumlah komisaris BUMN. Penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News