Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
Selasa, 30 Juni 2009 – 20:07 WIB

Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
Hal lain yang menurut Susno juga menyebabkan tidak terpenuhinya unsur melanggar undang-undang adalah dari segi hitungan waktu. Kalau diterapkan hitungan waktu itu adalah sejak surat keputusan itu dikeluarkan, dan itu adalah tanggal 12. Sedangkan laporan tersebut disampaikan kepada Polri sudah melewati waktu.
Baca Juga:
Dari aspek delik, orang-orang yang dilaporkan tidak ada yang pernah melakukan kampanye seperti yang dilaporkan. Sedangkan yang dilarang dalam undang-undang Pilpres adalah larangan bagi komisaris tersebut melakukan kampanye. Begitu juga dengan tuduhan menjadi pelaksana kampanye. Terlapor juga tidak ada yang pernah melakukan seperti yang dituduhkan. “Para pihak yang dilaporkan belum pernah menjadi orgnisator kampanye,” kata Susno. (rie/JPNN)
JAKARTA- Seperti telah banyak diduga, Mabes Polri akhirnya menghentikan laporan tindak pidana pemilu yang melibatkan sejumlah komisaris BUMN. Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi