Polisi Stop Kasus Ari Sigit

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatma senilai Rp 6,7 miliar. Penghentian penanganan perkara yang melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, tersebut dilakukan karena kedua pihak yang bersengketa telah sepakat berdamai.
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, sejatinya berkas perkara Ari Sigit sudah dinyatakan lengkap alias P-21 pada 28 Maret lalu. Namun, sebelum berkas tersebut diserahkan kepada penuntut umum, dua pihak yang bersengketa sepakat untuk menempuh penyelesaian damai pada 20 Juni lalu.
"Setelah damai, pelapor mencabut laporan mereka. Karena itu, penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut," kata Rikwanto, Kamis (3/10).
Kesepakatan damai tersebut, terang Rikwanto, menjadi dasar bahwa kedua belah pihak tidak akan saling menuntut, baik dari sisi pidana maupun perdata, di kemudian hari.
Seperti diketahui, Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) dilaporkan pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati, ke polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana Rp 6,7 miliar pada 27 Oktober 2011. PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan PT Krakatau Steel, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon, Banten.
PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurukan tanah. (agu/ilo/dwi)
:ads="1"
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatma senilai Rp 6,7 miliar. Penghentian penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik