Polisi Sudah Menangkap DM, Pengakuannya Cukup Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Perbuatan terlarang pemuda berinisial DM (22) sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu terbongkar.
Tim dari Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menangkap DM setelah melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online (Ojol).
Kepada polisi, DM juga memberikan pengakuan mengejutkan mengenai profesi terlarangnya itu.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, penangkapan DM berawal dari adanya informasi dari masyarakat soal rencana pengiriman narkoba menggunakan jasa ojol pada Jumat (13/11) malam.
Setelah melakukan pelacakan dan pengejaran, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pengemudi ojol yang tengah mengantar barang haram tersebut di dekat lampu merah Grogol, Jakarta Barat.
Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik berisi sabu-sabu seberat 101 gram yang disimpan di dalam kotak sepatu bekas.
Namun, pengemudi ojol tersebut mengaku tidak mengetahui jika barang kiriman itu berisi narkoba.
"Barang itu akan dikirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih," kata Faruk dalam keterangan yang diterima, Senin (16/11).
DM berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun