Polisi Sudah Menangkap DM, Pengakuannya Cukup Mengejutkan
Polisi kemudian menjalankan strategi penyamaran dengan menyaru sebagai pengemudi ojol untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke alamat DM.
Pelaku DM yang menerima barang itu pun masuk perangkap. Dia langsung ditangkap oleh tim dari Unit Narkoba Polsek Tambora.
Saat diinterogasi polisi, DM memberikan pengakuan cukup mengejutkan mengenai pekerjaannya itu.
"DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang diduga berada di sebuah Lapas di Jakarta," ungkap Faruk.
DM juga mengaku dibayar Rp 2 juta oleh Rian untuk menjadi kurir narkoba tersebut.
Selain itu, DM juga mengaku sudah lebih dari 30 kali melakukan pengiriman sabu-sabu menggunakan jasa pengantaran barang melalui ojek online.
Namun, polisi belum memerinci lebih jauh soal keterlibatan Rian karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.(mcr1/jpnn)
DM berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun