Polisi Sudah Menangkap DM, Pengakuannya Cukup Mengejutkan

Polisi kemudian menjalankan strategi penyamaran dengan menyaru sebagai pengemudi ojol untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke alamat DM.
Pelaku DM yang menerima barang itu pun masuk perangkap. Dia langsung ditangkap oleh tim dari Unit Narkoba Polsek Tambora.
Saat diinterogasi polisi, DM memberikan pengakuan cukup mengejutkan mengenai pekerjaannya itu.
"DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang diduga berada di sebuah Lapas di Jakarta," ungkap Faruk.
DM juga mengaku dibayar Rp 2 juta oleh Rian untuk menjadi kurir narkoba tersebut.
Selain itu, DM juga mengaku sudah lebih dari 30 kali melakukan pengiriman sabu-sabu menggunakan jasa pengantaran barang melalui ojek online.
Namun, polisi belum memerinci lebih jauh soal keterlibatan Rian karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.(mcr1/jpnn)
DM berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap