Polisi Sudah Mengintai Setengah Bulan, pada Hari H, Pelaku Tak Berkutik
jpnn.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mengamankan pria inisial Z (40) yang merupakan bandar ekstasi.
Polisi melakukan pengintaian terhadap Z sebelum mengambil tindakan.
Wakapolres Kepulauan Meranti mengatakan pihaknya menemukan empat ribu pil ekstasi siap edar setelah menggerebek rumah Z.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
"Dari penggerebekan itu, tim menangkap pemilik rumah yang berinisial Z, karena di dalam rumahnya ditemukan sebanyak empat ribu pil ekstasi," kata Kompol Robert Arizal, Sabtu (20/8).
Sebelum menggerebek rumah tersangka Z, tim kepolisian sudah mengintai selama 15 hari.
“Setelah informasi yang diberikan masyarakat ini akurat, langsung kami lakukan penggerebekan,” lanjutnya.
Robert menerangkan pelaku pelaku mengaku ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial H (DPO).
Polres Kepulauan Meranti menemukan empat ribu pil ekstasi siap edar setelah menggerebek rumah pelaku.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar