Polisi Sudah Mengintai Setengah Bulan, pada Hari H, Pelaku Tak Berkutik
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 12:34 WIB

Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robert Arizal, menjelaskan penangkapan kurir narkoba berinisial Z. Foto: Dokumentasi Polres Meranti.
Rencananya ekstasi itu akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).
"Pengakuan tersangka, satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatan itu, Z dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (mcr36/jpnn)
Polres Kepulauan Meranti menemukan empat ribu pil ekstasi siap edar setelah menggerebek rumah pelaku.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M