Polisi Sudah Mengintai Setengah Bulan, pada Hari H, Pelaku Tak Berkutik

Polisi Sudah Mengintai Setengah Bulan, pada Hari H, Pelaku Tak Berkutik
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robert Arizal, menjelaskan penangkapan kurir narkoba berinisial Z. Foto: Dokumentasi Polres Meranti.

Rencananya ekstasi itu akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).

"Pengakuan tersangka, satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, Z dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (mcr36/jpnn)


Polres Kepulauan Meranti menemukan empat ribu pil ekstasi siap edar setelah menggerebek rumah pelaku.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News