Polisi Sudah Mengintai Setengah Bulan, pada Hari H, Pelaku Tak Berkutik
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 12:34 WIB
Rencananya ekstasi itu akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).
"Pengakuan tersangka, satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatan itu, Z dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (mcr36/jpnn)
Polres Kepulauan Meranti menemukan empat ribu pil ekstasi siap edar setelah menggerebek rumah pelaku.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar