Polisi Sudah Terima Laporan soal Video Azan, Gus Nur Siap-Siap Saja

jpnn.com, MAKASSAR - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Gus Nur dipolisikan setelah videonya yang mempraktikkan azan diikuti gonggongan anjing, viral di media sosial.
Laporan terhadap Gus Nur dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya laporannya ada, sudah diterima,” kata Komang ketika dikonfirmasi, Kamis (3/2).
Perwira menengah Polri itu menegaskan laporan dugaan ujaran kebencian itu tengah diusut penyidik.
Komang berjanji bakal memberi tahu perkembangan kasus itu, termasuk mengenai pemeriksaan saksi maupun Gus Nur selaku terlapor.
"Masih dipelajari, ya (pelaporan Gus Nur),” sambung mantan Kabid Humas Polda NTB itu.
Polisi di Polda Sulsel sudah menerima laporan dari masyarakat terhadap Gus Nur terkait video azan yang diiringi suara gonggongan anjing.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik