Polisi Sudah Tetapkan Tersangka, 3 Ditahan
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku anarkis saat aksi demo sopir taksi pada Selasa (22/3) kemarin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, bahwa satu dari empat pelaku yang diamankan kini satu sudah menyandang status tersangka.
"Kalau yang satu itu kami kenakan pasal 218 KUHP karena melakukan tindakan yang tidak saya harapkan dan di luar area unjuk rasa yang diizinkan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).
Sementara, untuk tiga pelaku lainnya, pihaknya masih dalam proses gelar perkara. Krishna menuturkan bahwa penyelidik memiliki waktu untuk menerapkan status pelaku hingga sore sekitar pukul 18.00 WIB nanti.
"Apakah bisa masuk tersangka, baik itu 218 KUHP tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan. Atau terkait dengan 170 KUHP berkaitan dengan pengrusakan barang dan pengeroyokan terhadap orang. Jadi perlu gelar perkara," pungkas Krishna. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku anarkis saat aksi demo sopir taksi pada Selasa (22/3) kemarin. Direktur Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS