Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya

Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya
Ilustrasi merokok. Foto: Hellosehat

Penilangan itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. (cuy/jpnn)


Pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok akan ditilang sesuai aturan Kementerian Perhubungan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News