Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya
Rabu, 03 April 2019 – 06:48 WIB
Penilangan itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. (cuy/jpnn)
Pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok akan ditilang sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Operasi Patuh Musi 2023 Dimulai, Hindari Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi
- Enggak Terima Ditilang, Pelajar Pukuli Polisi
- Kenapa Dilarang Merokok di Pesawat? Begini Penjelasan Lion Air Group
- Selandia Baru Larang Satu Generasi Membeli Rokok Seumur Hidup
- Cara Selandia Baru Agar Tidak Melahirkan Generasi Perokok