Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Tujuan Timor Leste
Jumat, 19 Juli 2024 – 20:29 WIB
Selain T, dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya, masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.
Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi nerhasil menggagalkan penyelundupan puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat dari Surabaya dengan tujuan Timor Leste.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Rumah Warga Miskin di Timor-Leste Dihancurkan demi Kunjungan Paus
- Kunjungan Menteri Perdagangan dan Industri Timor-Leste ke Indonesia, Perkuat Kerja Sama Teknologi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Mobil Mewah Asal Malaysia, Begini Kronologinya
- Ekspor Puluhan Kendaraan Hasil Tadahan Jaringan Internasional ke Timor Leste Digagalkan
- Pujian dan Doa Pelatih Timor Leste kepada Timnas U-19 Indonesia
- Indonesia Sudah 40 Tahun Pasok Energi ke Timor Leste Lewat PITSA