Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Tujuan Timor Leste

Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Tujuan Timor Leste
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale menunjukkan sejumlah barang bukti kendaraan dalam upaya penyelundupan tujuan negara Timor Leste yang berhasil digagalkan di Surabaya, Jumat (19/7/2024). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

Selain T, dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya, masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.

Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi nerhasil menggagalkan penyelundupan puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat dari Surabaya dengan tujuan Timor Leste.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News