Polisi Surabaya Gerak Cepat, Perbuatan Terlarang FM Terbongkar, Lihat Itu Mukanya
jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria warga Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial FM nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu dilakukan lantaran upahnya sebagai sopir truk dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Pria berusia 39 tahun itu kini harus mendekam di tahanan setelah polisi menemukan sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Rabu (13/10).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa FM memiliki serbuk kristal di tempat tinggalnya.
"Kami melakukan pengecekan dengan mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah terdapat 19,53 gram sabu-sabu beserta bungkusnya," kata Daniel, Jumat (20/10).
Selain itu, ada beberapa barang bukti lain yang disita yaitu ponsel merek Samsung dan kartu ATM BCA.
Dari hasil interogasi, FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC yang saat ini namanya sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Dia membeli seharga Rp 15 juta, kemudian dikemas ulang secara eceran dan dijual kembali mendapatkan keuntungan lebih besar," ujar dia.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi Surabaya menggerebek rumah FM, perbuatan terlarang itu terbongkar.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol