Polisi Surabaya Gerak Cepat, Perbuatan Terlarang FM Terbongkar, Lihat Itu Mukanya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 08:07 WIB
Terkait harga eceran sabu-sabu yang hendak dijual FM, Daniel mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
"Belum sempat dijual, tetapi ini masih kami dalami," jelas dia.
FM dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi Surabaya menggerebek rumah FM, perbuatan terlarang itu terbongkar.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol