Polisi Susah Buktikan Delik Santet
Minggu, 24 Maret 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA – Rencana memasukkan klausul kejahatan santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menyulitkan kepolisian. Pasal santet akan sulit dijadikan dakwaan di pengadilan karena mustahil disertai dengan alat bukti yang terukur. Alfons menambahkan, selama ini polisi bisa saja mengenakan pasal 378 KUHP untuk kejahatan santet. Itu adalah pasal yang mengatur penipuan. Namun, kata Alfons, pasal tersebut tetap tidak pas diterapkan karena bakal menimbulkan penafsiran berlebihan atas undang-undang. ”Jangan sampai kami dianggap membuat ketidakpastian hukum,” ujarnya.
”Sepanjang saya menjadi polisi dan penyidik, belum pernah ada tersangka maju (ke pengadilan) karena santet,” ujar Kombespol (purn) Alfons Loemau dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (23/3).
Baca Juga:
Pria yang kini berprofesi advokat itu menyatakan, jika diundangkan, pasal santet bakal menimbulkan beragam tafsir yang menyulitkan penyidikan. Alat bukti yang terukur juga akan sulit didapatkan polisi. ”Penyidikan akan menjadi polemik yang tak berkesudahan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Rencana memasukkan klausul kejahatan santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menyulitkan kepolisian. Pasal
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan