Polisi Susah Buktikan Delik Santet
Minggu, 24 Maret 2013 – 05:50 WIB
Di tempat yang sama, pakar hukum pidana yang juga perumus revisi UU KUHP Andi Hamzah menyatakan, pasal 293 yang mengatur delik santet hanya dikenakan kepada orang yang mengumumkan dirinya memiliki kemampuan supranatural itu. ”Bukan persoalan santetnya, tapi mengumumkan kena pidana,” ujar Andi.
Baca Juga:
Menurut Andi, pidana santet bukan tergolong pidana material. Sebab, sifat pidananya sulit dibuktikan. Pidana santet bersifat formal seperti halnya penghasutan atau penghinaan.
Paranormal yang juga anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi menilai, aturan pidana santet tidak boleh dilihat dari satu sisi. Santet seperti ilmu hitam memang merugikan, namun ada juga santet yang tujuannya menolong seseorang seperti pengobatan alternatif. ”Itu namanya juga santet. Jadi, harus dilindungi,” ujar Permadi.
Menurut Permadi, ahli hukum yang merumuskan pasal santet harus satu pendapat. Sebab, banyak juga yang menyatakan santet itu tidak ada. Jika dipastikan para ahli sepakat soal santet, Permadi mengusulkan agar pembahasan definisinya juga melibatkan ahli ilmu gaib itu.
JAKARTA – Rencana memasukkan klausul kejahatan santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menyulitkan kepolisian. Pasal
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung