Polisi Susah Buktikan Delik Santet

Polisi Susah Buktikan Delik Santet
Polisi Susah Buktikan Delik Santet
”Timnya harus ada ahli santet. Karena dia tahu persis siapa yang menyantet. Termasuk untuk merumuskan definisi santet itu melenceng atau tidak. Karena banyak fitnah kepada penyantet,” ingatnya.

Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan, DPR tidak akan begitu saja menerima pasal santet itu dalam pembahasan. ”Saat masuk ke DPR, tidak di-carry over. Akan dibahas ulang,” ujar Dimyati.

Menurut Dimyati, pasal 293 merupakan pasal promosi. Di Indonesia, kelebihan yang dimiliki seseorang itu dimanfaatkan untuk persaingan politik, persaingan figur publik. ”Yang dikaji DPR adalah delik formal. Kalau material susah pembuktiannya,” ujarnya.

Dimyati juga membantah kunjungan kerja Komisi III DPR ke empat negara di Eropa hanya membahas pasal santet. Menurut dia, pasal santet hanyalah satu bagian. Yang dibahas dalam kunjungan kerja adalah seluruh isi KUHP dan KUHAP sebagai bahan pertimbangan perumusan nanti.

JAKARTA – Rencana memasukkan klausul kejahatan santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menyulitkan kepolisian. Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News