Polisi Susah Buktikan Delik Santet
Minggu, 24 Maret 2013 – 05:50 WIB
”Timnya harus ada ahli santet. Karena dia tahu persis siapa yang menyantet. Termasuk untuk merumuskan definisi santet itu melenceng atau tidak. Karena banyak fitnah kepada penyantet,” ingatnya.
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan, DPR tidak akan begitu saja menerima pasal santet itu dalam pembahasan. ”Saat masuk ke DPR, tidak di-carry over. Akan dibahas ulang,” ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, pasal 293 merupakan pasal promosi. Di Indonesia, kelebihan yang dimiliki seseorang itu dimanfaatkan untuk persaingan politik, persaingan figur publik. ”Yang dikaji DPR adalah delik formal. Kalau material susah pembuktiannya,” ujarnya.
Dimyati juga membantah kunjungan kerja Komisi III DPR ke empat negara di Eropa hanya membahas pasal santet. Menurut dia, pasal santet hanyalah satu bagian. Yang dibahas dalam kunjungan kerja adalah seluruh isi KUHP dan KUHAP sebagai bahan pertimbangan perumusan nanti.
JAKARTA – Rencana memasukkan klausul kejahatan santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menyulitkan kepolisian. Pasal
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini