Polisi Susun Berkas Terbitkan Red Notice Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melengkapi dokumen pengajuan red notice untuk diajukan kepada Interpol.
Red notice ini bertujuan untuk menangkap Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dikabarkan berada di Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebelum meminta bantuan Interpol, pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq khusus di Indonesia.
Ini merupakan salah satu prosedur untuk melangkah pada tahap selanjutnya.
"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Dia menjelaskan, jika Rizieq tidak mengindahkan surat penangkapan itu, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri.
Nantinya, Divisi Hubinter yang akan meneruskan red notice atas nama Rizieq Shihab ke Interpol.
"Kami juga buat DPO kalau belom kembali ke Tanah Air, lalu kami terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus dilengkapi," kata dia.
Polda Metro Jaya akan melengkapi dokumen pengajuan red notice untuk diajukan kepada Interpol.
- Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
- Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol
- Eks Pegawai KPK Ungkap Betapa Pentingnya Penerbitan Red Notice kepada Buronan
- Buru 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Libatkan Interpol
- Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja
- Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara