Polisi Susun Berkas Terbitkan Red Notice Rizieq
Argo mengaku sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya persuasif kepada Rizieq lewat kuasa hukumnya agar kembali ke Indonesia guna diperiksa.
Namun, Rizieq menunjukkan tanda tidak kooperatif.
"Kami kan sudah sampaikan kalau misalnya segera balik ke tanah air, kalau enggak ya sudah kami tetapkan tersangka, tersangka sudah ya. Kami buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi pada siang ini.
Rizieq menyusul tersangka dugaan pornografi Firza Husein.
Keduanya diduga terlibat chat mesum seperti yang diekspos laman www.baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya akan melengkapi dokumen pengajuan red notice untuk diajukan kepada Interpol.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
- Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol
- Eks Pegawai KPK Ungkap Betapa Pentingnya Penerbitan Red Notice kepada Buronan
- Buru 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Libatkan Interpol
- Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja
- Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara