Polisi Sweeping Pasien Ponari
Jumat, 27 Februari 2009 – 06:03 WIB
JOMBANG - Sejumlah pihak yang sempat ngotot agar praktik dukun cilik Ponari di Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, terus dibuka mulai melunak. Tanpa terkecuali para anggota wakil rakyat Jombang yang sebelumnya getol meminta Pemkab Jombang memfasilitasi praktik siswa kelas III SD tersebut dengan dalih sesuai aspirasi masyarakat.
''Jika memang penutupan itu kehendak Ponari dan keluarga, semua pihak harus mendukungnya. Sebelumnya, kita meminta pemkab memfasilitasinya juga demi kepentingan Ponari sendiri,'' terang Ketua DPRD Abdul Halim Iskandar.
Ponari dan keluarga memiliki hak untuk hidup normal. Termasuk untuk hidup seperti sediakala, sebelum ribuan orang tiap hari mendatanginya untuk mendapatkan pelayanan pengobatan. ''Melayani atau tidak itu hak Ponari yang harus dihormati. Apalagi, sebenarnya, anak seumur dia belum saatnya memberi pelayanan. Justru dia yang seharusnya dilayani,'' ujar Abdul Halim yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat yang ngotot menentang penutupan praktik Ponari.
Untuk itu saat ini semua pihak harus berpartisipasi menyadarkan masyarakat agar dapat memahami dan menerima keputusan Ponari itu. ''Sekarang seluruh elemen masyarakat harus berupaya menasihati agar tidak ada warga yang memaksakan kehendak untuk mendapatkan pengobatan dari Ponari,'' ulasnya. ''Ponari tidak punya kewajiban melayani pasien yang datang,'' tambahnya.
JOMBANG - Sejumlah pihak yang sempat ngotot agar praktik dukun cilik Ponari di Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, terus dibuka
BERITA TERKAIT
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- Anak-anak Ceria Menyambut Banjir Semarang, Berenang & Belajar di Rumah
- Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Pj Wali Kota Buka Suara
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu