Polisi Tabrak Jambret HP di Tambora

Polisi Tabrak Jambret HP di Tambora
IN (21), penjambret handphone saat diamankan di Mapolsek Tambora, Senin (19/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Atas perbuatannya, IN dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (mcr1/jpnn)

Aksi penjambretan terjadi di Jalan KH. Mansyur, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Korbannya bernama Intan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News