Polisi Tabrak Jambret HP di Tambora
Sabtu, 24 April 2021 – 14:05 WIB
Atas perbuatannya, IN dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Aksi penjambretan terjadi di Jalan KH. Mansyur, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Korbannya bernama Intan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi