Polisi Tabrak Jambret HP di Tambora
Sabtu, 24 April 2021 – 14:05 WIB

IN (21), penjambret handphone saat diamankan di Mapolsek Tambora, Senin (19/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, IN dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Aksi penjambretan terjadi di Jalan KH. Mansyur, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Korbannya bernama Intan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap