Polisi Tahan 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar
jpnn.com, GARUT - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan penyidik telah menahan dua pengendara motor gede (moge) merek Harley Davidson.
Pengendara moge itu menabrak dua anak kembar di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. Kedua korban tewas.
"Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan," kata AKBP Tony Prasetyo kepada wartawan di Ciamis, Selasa.
Dia mengatakan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, dan juga keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, kata AKBP Tony, ditetapkan dua pengendara moge, yakni inisial AB dan AW sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," katanya.
Dia menyampaikan kedua pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Tony berjanji akan menyelesaikan kasus itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.
Kasus pengendara moge tabrak anak kembar ini sempat jadi sorotan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat