Polisi Tahan 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar

jpnn.com, GARUT - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan penyidik telah menahan dua pengendara motor gede (moge) merek Harley Davidson.
Pengendara moge itu menabrak dua anak kembar di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. Kedua korban tewas.
"Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan," kata AKBP Tony Prasetyo kepada wartawan di Ciamis, Selasa.
Dia mengatakan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, dan juga keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, kata AKBP Tony, ditetapkan dua pengendara moge, yakni inisial AB dan AW sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," katanya.
Dia menyampaikan kedua pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Tony berjanji akan menyelesaikan kasus itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.
Kasus pengendara moge tabrak anak kembar ini sempat jadi sorotan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng