Polisi Tahan 20 Pembobol ATM
Rabu, 27 Januari 2010 – 21:50 WIB
JAKARTA- Polisi telah menetapkan 20 tersangka pembobol mesin ATM. Beberapa diantara mereka diburu hingga ke luar negeri. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan pihaknya masih memburu sekitar 10 tersangka lainnya, yang diperkirakan masih berkeliaran di sejumlah kota bahkan ada yang sudah ke luar negeri. "Diantara tersangka, adalah pemain lama yang sudah beroperasi sejak tahun 2006," kata Ito Sumardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/1). "Karena rata-rata hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Seluruh Kepolisian Daerah (Polda) sedang menangani perkara itu," tambahnya. Menurutnya, pengungkapan kasus pembobolan ATM masih terus melakukan operasi dan penyidik juga masih mengembangkan, serta memburu pelaku lainnya.
Menurut Ito, beberapa tersangka yang kini sudah berada dalam genggamnya antara lain, F, SA, MS, MI, Ri, Su, Aj dan Ir, sedangkan pelaku yang buron, diantaranya Yu, Sup, Pa dan J. "Dari penyidikan awal, mereka melakukan pembobolan di Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, kemudian berkembang di Bandung dan Lampung.
"Hingga kini indikasi keterkaitan pelaku pembobolan ATM antardaerah, tetapi Jakarta dan Bali ada keterkaitan karena masih dalam pengembangan. Ini dikendalikan dari Jakarta," ujar Ito. Ito menambahkan, pihaknya memprioritaskan pengungkapan terhadap kasus pembobolan tabungan nasabah bank melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Polisi telah menetapkan 20 tersangka pembobol mesin ATM. Beberapa diantara mereka diburu hingga ke luar negeri. Kepala Badan Reserse Kriminal
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan