Polisi Tahan 20 Tersangka Pembakar Halte TransJakarta, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte TransJakarta saat ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa hari lalu.
"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020. Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antara pembakar fasilitas umum.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," katanya.
Kemudian sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati beberapa orang reaktif COVID-19.
"Hasil pemeriksaan kemarin kami rapid test beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif jadi cukup banyak," katanya.
Para perusuh yang reaktif COVID-19 tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap.
Nana menjelaskan, para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.
Polisi menahan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte TransJakarta saat ricuh unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta