Polisi Tahan 20 Truk Sumbu Tiga saat Melintasi Tol Japek

Polisi Tahan 20 Truk Sumbu Tiga saat Melintasi Tol Japek
Sejumlah truk ditahan di Kilometer 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena melanggar Permenhub. (ANTARA/HO-Jasa Marga)

jpnn.com, KARAWANG - Polisi menahan sejumlah truk sumbu tiga lantaran melanggar ketentuan pembatasan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Totalnya ada 20 kendaraan yang ditahan atau dihentikan perjalanannya karena melanggar aturan Kementerian Perhubungan," kata Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa di Karawang, Rabu (25/12).

Ketentuan yang dilanggar ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Mulai Rabu ini ketentuan tersebut sudah berjalan dengan efektif. Sehingga kata Stanlly, pihaknya menahan kendaraan truk yang tetap melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Pada hari ini Induk PJR Jalan Tol Jakarta Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," katanya.

Dalam melakukan penyekatan itu, para petugas di lapangan meminta kendaraan truk untuk menepi di Kilometer 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.

“Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

"Saat ini semua truk ditahan di Kilometer 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," kata dia. (antara/jpnn)

20 truk sumbu tiga yang ditahan karena melanggar ketentuan pembatasan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News