Polisi Tahan 4 Tersangka Korupsi IPLT di Majene

Polisi Tahan 4 Tersangka Korupsi IPLT di Majene
Satu dari empat tersangka (tengah) kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dari Satuan Kerja Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2015. (ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar)

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Keempat tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, ada yang ditangkap di wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan, Majene dan Mamuju," kata Budi Adi. (antara/jpnn)

Polisi tahan empat tersangka korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Majene, Sulbar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News